Thursday, October 27, 2011

Landasan Teoretis Kewarganegaraan

2.1.   Warga Negara Dalam Negara
       Negara memiliki unsur yang tampak yaitu unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2.2.   Kewarganegaraan
       Kewarganegaraan itu sendiri dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang – orang dengan negara. Dan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum.
       Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Yaitu :
a. Asas Ius Soli
     Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
     Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a.    Asas Ius Sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
b.   Asas Ius Soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c.    Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.   Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

2.3.   Hak dan Kewajiban Warga Negara
      Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.  Hak membela negara
c.  Hak berpendapat
d.  Hak kemerdekaan memeluk agama
e.  Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
      Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

No comments:

Post a Comment